Senin 20 Jun 2016 17:00 WIB

Tanjungbalai Gratiskan Pengurusan Akta Kelahiran 0-18 Tahun

Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Pemkot Tanjungbalai, Sumatra Utara, menggratiskan biaya pengurusan akta kelahiran bagi warga usia 0-18 tahun dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Asbah Arianty mengatakan penerbitan akta kelahiran gratis itu merupakan dispensasi tanpa sanksi denda administrasi bagi pemohon akta kelahiran.

"Penghapusan denda adminstrasi akta kelahiran anak usia 0-18 tahun itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 470/10247/K&C/2016," katanya, Senin (20/6).

Asbah melanjutkan surat edaran tersebut mengacu kepada UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminiatrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Masyarakat yang mempunyai anak usia 0-18 tahun namun belum atau tidak memiliki akta kelahiran bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda admintrasi penerbitan yang akan berlaku sampai 31 Desember 2016. "Hendaknya warga bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya secara gratis", kata Asbah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement