REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satunya dalam bentuk parsel lebaran.
Ridwan mengatakan larangan penerimaan parsel tersebut sudah merupakan aturan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab termasuk barang gratifikasi. Karenanya larangan ini tentu akan diaplikasikan juga pada penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung.
"Itu (larangan gratifikasi) sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung," ujarnya di Masjid Agung Trans Studio Bandung, Ahad (19/6).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku larangan ini sudah diimbaukannya dengan tegas kepada PNS untuk menjauhi hal yang berhubungan dengan korupsi. Termasuk melalui imbauan tertulis berupa surat edaran.
Emil menegaskan akan memberi sanksi kepada aparaturnya yang menerima gratifikasi. Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan yang tertera dalam aturan KPK yang tertuang dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Dalam pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi ialah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk itu, ia menyebutkan telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Kota Bandung untuk mengawasi serta menindak jika terbukti ada pejabat Kota Bandung yang menerima gratifikasi terkait kedudukannya di Pemkot Bandung.
"Gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi tegurannya juga dari inspektorat," katanya.