REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh membuat qanun atau peraturan daerah tentang pendirian rumah ibadah dan pedoman kerukunan umat beragama. Staf Ahli Gubernur Aceh M Jafar mengatakan, qanun tersebut yang saat ini sedang dalam proses finalisasi di DPR Aceh.
"Saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sedang melakukan finalisasi rancangan qanun pendirian rumah ibadah. Kami berharap qanun ini bisa disahkan pada tahun ini juga," ungkap M Jafar, Sabtu (18/6).
M Jafar yang juga mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan, qanun pendirian rumah ibadah dibuat atas perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
"Qanun ini agat terlambat dibuat karena banyak qanun turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 yang harus diselesaikan Pemerintah Aceh. Dan selama ini, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan gubernur," kata dia.
Menurut M Jafar, qanun tersebut juga mengatur pedoman kerukunan umat beragama. Dengan hadirnya qanun tersebut, diharapkan menjawab permasalahan-permasalahan menyangkut penodaan agama dan penyiaran agama.
"Di dalam qanun tersebut juga dijabarkan tentang langkah-langkah pemberdayaan dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB di semua tingkatan," kata M Jafar.
Selain itu, dengan hadirnya qanun tersebut, maka regulasi bagi kehidupan umat beragama di Aceh semakin jelas dan berbagai potensi yang bisa menghadirkan disharmonisasi antarumat beragama bisa diatasi.
"Selain memperkuat kerukunan umat beragama, kehadiran qanun ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah," demikian M Jafar.