Jumat 17 Jun 2016 17:32 WIB

Kejaksaan Panggil 170 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memanggil 170 perusahaan yang terindikasi menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan senilai Rp22 miliar pada Kamis (16/6).

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, Jumat (17/6).

Hermanto menjelaskan kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memanggil perusahaan yang diduga menunggak iuran. Sebelum memberikan SKK kepada kejaksaan, BPJS telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejari Jakarta Pusat guna menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Salemba Jakarta Pusat kepada 170 perusahaan senilai Rp22 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Budiono berharap jumlah perusahaan yang menunggak iuran BPJS berkurang karena berdampak terhadap manfaat yang diperoleh tenaga kerja.

"Dalam hal ini tenaga kerja yang dirugikan karena hak-haknya belum bisa dipenuhi," ujar Budiono.

Budiono mengimbau perusahaan harus lebih perhatian kepada hak tenaga kerja dengan melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja (perusahaan) yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan ancaman pidana hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement