REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setelah buron selama tiga bulan, sekelompok anggota Geng Motor Briges yang menjadi pelaku begal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Kabupaten Bekasi. Pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah di daerah Bojongmangu, Bekasi.
Korban bernama Bayu Andarmoko (21 tahun), warga Kampung Cijingga, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Ada tiga tersangka yang ditangkap, bernama Syahroni (22 tahun), Asep alias Ablay (22 tahun), dan Kandi (26 tahun). Satu pelaku lain berstatus DPO," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, Kamis (16/6).
Endang menyatakan, ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Syahroni merupakan pelaku pencurian sepeda motor, Ablay perantara penjualan kendaraan roda dua hasil curas, sedangkan Kandi berperan sebagai penadah barang curian. Satu pelaku lain bernama Andri yang membantu Roni melakukan aksi pencurian masih dalam pengejaran.
Komplotan geng motor ini melancarkan aksi pada Kamis (3/3) sekitar pukul 18.30 WIB di Perum Vila Mutiara 2 Blok G Ds. Suka Sejati Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi. Syahroni awalnya melintas berboncengan di Perum Vila Mutiara 2 bersama temannya, Andri yang hingga kini masih berstatus DPO. Kedua pelaku melihat Bayu (21 tahun) sedang nongkrong bersama teman-temannya. Ada dua orang rekan korban pada saat kejadian, yaitu Dendi (21 tahun) dan Ardi (13 tahun).
Syahroni kemudian menghentikan sepeda motor dan bertanya, 'loe anak geng motor ya?' Tak menunggu jawaban, ia langsung merampas telepon genggam korban seraya berpura-pura melihat foto-fotonya. Setelah itu, Roni memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Ia membawa sepeda motor korban sambil membonceng korban ke arah belakang perumahan.
Setiba di tempat sepi, kata Endang, korban disuruh turun dan langsung dipukuli. Ia ditendang hingga jatuh, sementara sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua pelaku. Setelah mendapat hasil rampasan sepeda motor korban, Roni menghubungi Ablay, yang juga sesama geng motor Briges, untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Sepeda motor itu kemudian dijual kepada Kandi, tetangga satu kampung Ablay di Kampung Kertasaba Desa Bojongmangu Bekasi.
Menurut Endang, Kandi membelinya seharga Rp 1,5 juta. Ablay kemudian mendapat bagian uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu. Ketiga pelaku sempat buron selama tiga bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, barulah pelaku berhasil ditangkap pada tanggal Rabu, 15 Juni 2016. Endang menyatakan, komplotan geng motor ini dikenai pasal 365 KUHP, sedangkan penadahnya dikenai pasal 480 KUHP.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa topi loreng milik pelaku yang tertinggal di TKP, STNK sepeda motor Honda Beat No Pol, B -4059 - FBG milik korban yang dibawa pelaku, serta dua buah telepon genggam milik pelaku," kata Endang.