REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara asusila pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kakak kandung dari artis Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah belum mau bicara banyak perihal kasus yang menyeret dirinya.
Saat keluar dari gedung KPK dengan rompi tahanan oranye, Samsul memilih diam dan bergegas masuk mobil tahanan. Barulah, ketika sudah masuk ke dalam mobil, ia mau buka suara. Ia membantah jika uang suap tersebut juga mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara adiknya tersebut.
"Enggak, enggak (soal dugaan aliran suap mengalir ke hakim)," katanya sebelum meninggalkan halaman Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (16/6).
Ia juga membantah saat disebutkan nilai komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengamankan kasus tersebut. Diketahui, KPK mengatakan suap tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengurangi hukuman terdakwa SJ.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, dua pengacara Saipul yakni Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Adapun penetapan keempatnya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu (15/6). Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul untuk meringankan hukuman bagi Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.