Kamis 16 Jun 2016 22:24 WIB

Kisah Sedih Guru Madrasah Indramayu, Enam Bulan tak Terima Tunjangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: M.Iqbal
Guru honorer madrasah se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (1/12).   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Guru honorer madrasah se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (1/12). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para guru madrasah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) harus gigit jari. Sebab, selama enam bulan terakhir, mereka tak kunjung menerima tunjangan daerah atau yang disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan Diniyah (BOPD).

"Biasanya cair setiap bulan. Tapi sejak Januari sampai Juni 2016, kok gak cair-cair," keluh salah seorang guru madrasah di Kecamatan Karangampel yang tidak mau disebut namanya, Kamis (16/6). Guru tersebut mengungkapkan, BOPD itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama selama bulan suci Ramadhan dan persiapan lebaran.

Oleh karena itu, sang guru sangat berharap uang tersebut segera cair. Ketua Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) Kecamatan Karangampel Kholid menambahkan, para guru madrasah saat ini memang resah karena tak kunjung menerima BOPD.

Adapun besaran BOPD tersebut mencapai Rp 10 ribu per siswa per bulan. "Pusing, hampir setiap hari selalu ditanya oleh guru-guru madrasah kapan cairnya BOPD," kata Kholid.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar mengakui BOPD memang sementara terhenti. Hal itu dikarenakan adanya aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Salah satu aturan didalam Permendagri tersebut menyebutkan bahwa lembaga penerima hibah harus berbadan hukum. Sedangkan FKDT sebagai organisasi tempat bernaungnya guru-guru madrasah, baru resmi berbadan hukum pada Februari 2016 lalu.

Pada saat FKDT resmi berbadan hukum APBD 2016 sudah ketuk palu. Karenanya, BOPD memang tidak dianggarkan dalam APBD 2016.

"Kami tidak mau melanggar aturan," kata Bahtiar. Namun, lanjut Bahtiar, Pemkab Indramayu sangat memperhatikan nasib guru-guru madrasah. Karenanya, dana BOPD akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016 mendatang.

Kabag Agama dan Kesra Setda Indramayu Andi Rugaya menyambut baik hasil rapat antara sekda dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan memasukan anggaran BOPD dalam APBD Perubahan 2016. Andi berharap kepada guru-guru madrasah agar tetap sabar dan tenang.

Andi mengungkapkan, Pemkab Indramayu memang sangat berhati-hati dalam pencairan dana hibah. Apalagi, anggaran untuk BOPD cukup besar, yakni Rp 14 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 6.000 guru madrasah penerima BOPD. Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat menjelaskan, berdasarkan kalender kegiatan DPRD Indramayu, pembahasan APBD Perubahan 2016 baru akan dilakukan pada Agustus 2016.

Sedangkan proses pembahasannya biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi, APBD Perubahan 2016 baru akan diketuk palu sekitar Oktober 2016.

"Pembahasan APBD Perubahan melibatkan semua kepala dinas terkait atau dari Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD). Jadi memang butuh waktu lama," ujar Taufik. Ketika disinggung mengenai BOPD yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2016, Taufik mengaku mendukung secara penuh.

Pihaknya akan membahas hal tersebut bersama eksekutif. "Kalau tidak melanggar aturan dan keuangan Pemkab Indramayunya memungkinkan, saya sangat mendukung," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement