REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Maraknya makanan tanpa registrasi di pasar dan supermarket, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta agar pemerintah daerah (Pemda) mengawasi dan mengevaluasi registrasi produk makanan kemasan sebelum beredar di masyarakat.
Pengawasan dan evaluasi terhadap registrasi makanan tersebut dilakukan makanan produksi rumah tangga dan pabrik. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung menemukan makanan dengan nomor registrasi yang tidak berlaku yang beredar di pasar swalayan Kota Bandar Lampung.
“Pemda harus rutin awasi dan evaluasi registrasi makanan yang beredar di masyarakat, dan memberikan sanksi tegas agar selesai masalah yang tiap tahun terjadi ini,” kata Ketua YLKI Lampung, Subadrayani, Kamis (16/6).
Ia mengatakan pemberian sanksi yang lemah, membuat pelaku produk makanan ilegal tersebut tidak jera. Untuk itu, sanksi yang perlu diterapkan dapat berupa pencabutan izin usaha dan skorsing.
Mengenai pemalsuan nomor registrasi makanan, ia berharap diusut tuntas agar tidak terulang kembali. Persoalan registrasi makanan ini, menurut dia, sangat bahaya karena menyangkut akibat dari mengkonsumsi makanan tersebut. “Bila ada pemalsuan registrasi bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Dalam sidak BPOM beberapa waktu lalu, menemukan pasar swalayan menjual makanan dengan nomor registrasi yang sudah kedaluarsa. Subadra menyatakan agar pihak supermarket itu harus memperbaiki registrasi dan mengurusnya kembali.