Kamis 16 Jun 2016 19:45 WIB

DPD Berharap Perda Larang Miras tak Dibatalkan Kemendagri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap tidak peraturan-peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan minuman keras, yang termasuk dalam 3.143 Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, ujar Fahira, aturan pemerintah pusat soal miras adalah Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Ada poin khusus dalam perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal (Pasal 7 ayat 4)," ujarnya, Kamis, (16/6).

Artinya daerah tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur miras tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda pelarangan total miras sesuai kearifan lokalnya.

Kedua, Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket atau toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis minuman beralkohol.

"Itulah mengapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas dan semua jenis miras di daerahnya. Sebab memang sesuai dengan karekterisik masyarakatnya yang religius dan perpres juga membolehkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement