REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- RAL (16 tahun) tersangka pembunuhan karyawati berinisial EF (18) di Kabupaten Tangerang divonis 10 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim yang diketuai RA Suharni itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pembacaan keputusan Majelis Hakim, RAL memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.
"Tidak ada pertimbangan, RAL terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana bersama melakukan pembunuhan berencana," kata Suharni saat membacakan keputusan di Pengadilam Negeri Tangerang, Kamis (16/6).
Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengajukan banding atas vonis tersebut. Salah satu kerabat korban yang berada di ruang pengadilan memaki-maki kuasa hukum. Sedangkan ibu korban hanya terdiam dan sesekali mengeluarkan air mata.
"Pengacara makan uang haram sudah tahu salah masih saja dibela," ujar kerabat korban.
Dengan barang bukti yang memberatkan maka terdakwa RAL dihukumi penjara 10 tahun. Terdakwa dijerat pasal 340 UU KUHP sebagai pembunuhan berencana. Hukuman tersebut merupakan setengah dari hukuman orang dewasa.