Kamis 16 Jun 2016 13:44 WIB

Fokal IMM: Larangan Rumah Makan Saat Puasa Bukan Intoleran

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Rumah makan (ilustrasi)
Rumah makan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Peraturan daerah (perda) Kota Serang yang melarang rumah makan buka saat Ramadhan pada jam tertentu merupakan produk hukum legal. Maka dari itu, sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang merazia rumah makan yang melanggar aturan dinilai tidak menyalahi hukum.

"Tindakan Satpol PP Kota Serang merupakan tindakan yang legal dan berdasar payung hukum perda pemerintah kota itu," ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Provinsi Banten Solihin Abas dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/6).

Ada pun teknis pelaksanaan razia yang dianggap kurang manusiawi, maka itu tinggal dievaluasi bersama. Bukannya malah sampai berujung mewacanakan pencabutan perda oleh Kementerian Dalam Negeri. "Itu mencedrai niat baik Pemerintah Kota Serang yang ingin menjaga nilai-nilai Islamis Kota Serang," kata Solihin.

Dia berharap perda tidak dijustifikasi sebagai sikap intoleran. Lahirnya produk hukum Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), merupakan produk hukum legal dengan semangat otonomi daerah dan bentuk kearifan lokal masyarakatnya.

Perda Kota Serang tentang Pekat tersebut, salah satunya mengatur tentang larangan rumah makan buka di bulan Ramadhan pada jam tertentu. Perda ini mengharuskan Satpol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan yang buka di bulan Ramadhan beberapa waktu yang lalu.

Tindakan tersebut mendapati reaksi beragam dari pemberitaan media dan pihak-pihak tertentu. Terutama saat Satpol PP merazia rumah makan milik Saeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement