REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/6). Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Muhammad Sanusi (MSN).
"Diperiksa untuk Sanusi," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik putih coklat. Tak banyak yang diungkapkan staf khusus Ahok tersebut perihal pemeriksaannya hari ini. Ia memilih langsung masuk ke lobby Gedung KPK dan meninggalkan para awak media yang menanyainya.
Diketahui, pemeriksaan penyidik KPK terhadap Sunny merupakan pemeriksaan keempat kalinya, yakni terakhir pada Rabu (18/5) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami peran Sunny dalam sejumlah pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi dengan pengembang.
Selain itu penyidik KPK juga menanyai Sunny berkaitan izin reklamasi dan pembahasan Raperda Reklamasi. Termasuk juga dugaan barter kontribusi tambahan antara pengembang dengan sejumlah proyek dan kegiatan di Pemprov DKI.
"Terkait keterlibatan dia dalam pertemuan-pertemuan antara pengusaha," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Peran Sunny dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi disinyalir cukup besar. Dia diduga menjadi penghubung antara Ahok dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Selain itu, Sunny disebut berperan dalam kaitan para pengembang reklamasi ke DPRD.
Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny juga pernah mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan Ahok.