Kamis 16 Jun 2016 00:07 WIB

Kemenaker Segera Buka Posko Layanan Pengaduan THR

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan posko layanan pengaduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). THR tetap wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Direktur Pengupahan Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemenaker, Adriani, mengatakan posko pengaduan THR akan dibuka secepatnya. "Posko bertempat di pusat dan daerah. Posko pusat berada di Kantor Kemenaker sementara posko di daerah diwakili oleh dinas tenaga kerja setempat. Saat ini sedang dalam persiapan posko," jelas Adriani ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Dia melanjutkan, para karyawan yang merasa mengalami pelanggaran pembayaran THR dapat langsung mengadu ke posko daerah maupun pusat. Penyampaian aduan dapat melalui sambungan telepon maupun datang langsung ke posko.

Lebih jauh Adriani menjelaskan, pembayaran THR harus dibayar selambat-lambatnya pada H-7 Idul Fitri. "Namun, jika ada daerah yang mengharuskan pembayaran THR pada sebelum H-7 tetap diperbolehkan. Aturan pembayaran maksimal sebelum H-7 hanya sebagai pedoman," tambah dia. 

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement