REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Tiga peraturan daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, resmi dihapus menyusul adanya hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti yang dibacakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Heri Susanto, di Sidoarjo, Rabu (15/6), mengatakan sesuai edaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur mewakili pemerintah daerah, bahwa di Kabupaten Sidoarjo, ada tiga Perda yang akan dihapus.
"Perda itu di antaranya, Perda Perpanjangan Izin Gangguan atau disebut dengan istilah 'hinder ordonantie' (HO)," katanya. Ia mengemukakan penghapusan perda tersebut karena pemerintah tidak menerapkan soal retribusi perpanjangan HO. "Sehingga perda itu dihapus," katanya saat dihubungi melalui sambungan selularnya.
Kedua, kata dia, pencabutan Perda Kawasan Pesisir karena nantinya akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. "Sedangkan yang ketiga adalah Pencabutan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat-alat Kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang ada di Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan keputusan ini baru diterima dan selanjutnya pihaknya akan menyosialisasikan kepada khalayak umum. "Terutama di pemerintahan Kabupaten sendiri," katanya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menghapus sekitar 3.143 Perda di Seluruh Kabupaten/kota. Penghapusan perda di seluruh kabupaten/kota ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah yang memang dianggap bermasalah.
Ada beberapa alasan pemerintah menghapus ribuan Perda tersebut di antaranya, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.