Rabu 15 Jun 2016 21:55 WIB

29 Ribu Karyawan di Bandung Belum Terdaftar BPJS

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya agar seluruh warganya mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. Namun sayangnya masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan untuk karyawannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ridwan menyayangkan perusahaan yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya memberikan jaminan kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Banyak perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya BPJS," kata Ridwan.

Padahal menurutnya setiap pegawai wajib didaftarkan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Di mana sebagiannya dibayarkan oleh perusahaan.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan pihaknya terus berupaya meminimalisir kenakalan perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan sosial bagi pegawainya. Salah satunya upaya pencegahannya melalui pemberian izin bagi perusahaan. "Kami tidak beri izin kalau tidak bisa memberi bukti karyawannya terdaftar di BPJS," ujar Emil.

Tak hanya itu, ia menugaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung untuk memantau langsung ke lapangan. Terutama pada perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan hak asasi karyawannya mendapatkan jaminan kesehatan.

Ia menegaskan pada perusahaan agar tidak bermain curang dengan tidak mendaftarkan jaminan kesehatan. Hanya karena tidak ingin membayar premi kesehatan yang memang dibebankan sebagian pada perusahaan. "Tidak boleh ada warga saya yang masuk kategori rawan tidak bisa mendapat fasilitas BPJS," ucapnya.

Kepala Disnaker Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan pihaknya terus memantau pendaftaran jaminan kesehatan pegawai perusahaan. Salah satunya dengan menerapkan wajib lapor secara berkala bagi perusahaan terkait pendaftaan asuransi pegawai.

Tono menyebutkan hingga saat ini, ada 129 ribu karyawan pekerja yang terdaftar di Disnaker Kota Bandung. Dari total tersebut 23,07 persen belum terdaftar BPJS baik kesehatan san ketenagakerjaan.

"Dari 129.493 karyawan, yang telah ikut BPJS sebanyak 99.619 orang atau 76,93 persen. Sisanya yang belum ikut 29.874 orang karyawan atau 23,07 persen," kata Tono kepada Republika, Rabu (15/6).

Meski demikian, ia menyebutkan banyak perusahaan juga mulai sadar atas tanggung jawab pemenuhan jaminan kesehatan tersebut. Hal tersebut tak lepas dari sosialisasi imbauan dan edukasi Disnaker terkait hak yang harus dipenuhi untuk pekerja.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawasi pemenuhan hak bagi para pekerja. Disnaker juga akan rutin memantau ke perusahaan untuk mengecek langsung data BPJS karyawan. "Mungkin saja ada perusahaan yang bohong, jadi kita juga akan rutin memantau langsung ke lapangan kebenaran data yang mereka laporkan," ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement