Rabu 15 Jun 2016 21:07 WIB

Kebanyakan TKI Overstay Salahgunakan Visa

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kiri) menyerahkan cindera mata kepada Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus di Arab Saudi, belum lama ini.
Foto: SANDY FERDIANA/REPUBLIKA
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kiri) menyerahkan cindera mata kepada Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus di Arab Saudi, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Kebanyakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstay di Arab Saudi menggunakan visa umroh saat meninggalkan Tanah Air. Risikonya, saat memasuki kategori overstay, maka TKI itu sama sekali tidak bisa mendapatkan jaminan sosial.

Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus mengungkapkan, awalnya TKI yang overstay itu merupakan pengunjung legal. Sebab, tutur dia, tanpa paspor dan visa, maka mereka tidak bisa masuk ke Arab Saudi. Namun, imbuh dia, begitu sampai di Arab Saudi, mereka bertemu dengan komunitasnya dan langsung bekerja tanpa mempertimbangkan masa berlaku visanya.

‘’Praktiknya seperti itu. Rata-rata menggunakan visa umroh atau lainnya,’’ ujar Dicky di Kantor KJRI Jeddah, Arab Saudi, belum lama ini. Dia menyatakan, sudah saatnya praktik seperti ini tidak diulangi oleh calon TKI lainnya. Terlebih lagi, papar dia, pemerintah RI telah menerbitkan Permenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Pengiriman TKI informal.

Dicky memaparkan, setelah memasuki masa overstay, maka keberadaan TKI di Arab Saudi menjadi ilegal. TKI ilegal, ungkap dia, sangat rawan akan persoalan sosial. ‘’Karena ilegal, rumah sakit pun tidak akan melayani saat TKI itu sakit,’’ tambah Dicky.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Ferry Sofwan mengakui, selama ini banyak calon TKI overstay yang tidak melengkapi keberangkatannya dengan dokumen yang memadai. Oleh karena itu, mulai tahun ini potensi keberadaan TKI ilegal itu akan dicegah semaksimal mungkin.

Caranya, tutur Ferry, yakni dengan membentuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) TKI. Samsat TKI, lanjut Ferry, akan berfungsi mengurus seluruh perizinan bagi calon TKI. Samsat tersebut, papar dia, akan diisi oleh seluruh unsur terkait. Di antaranya dinas teknis terkait tingkat kabupaten dan provinsi, BNP2TKI, Kantor Imigrasi di masing-masing daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ferry menyatakan, proses seleksi bagi calon TKI akan lebih selektif. ‘’Sesuai arahan pimpinan (gubernur), kami wajib memberikan kepastian keamanan bagi TKI secara maksimal,’’ tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement