Rabu 15 Jun 2016 19:46 WIB

Gudang Miras Oplosan Bermerek Impor Digerebek

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim kepolisian yang terdiri dari Satuan Brimob Polda DIY dan Polsek Seyegan menggerebek rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras oplosan di Dusun Mandungan, Margoluwih, Seyegan. Penggerebekkan tersebut dilakukan pada Selasa (14/6), malam.

Dari aksi tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Ia mengatakan ratusan botol miras oplosan tersebut menggunakan merek impor atau produk luar negeri.

"Ada 50 karton berisi botol kosong bermerek luar negeri, 20 karton yang sudah dioplos, dan satu karton isi 15 botol. Kami juga temukan alkohol, ciu, soda, minuman energi dan perasa sirup, yang digunakan pelaku untuk mengoplos," kata Wakasat Brimob Polda DIY, AKBP Rudytan, Rabu (15/6).

Produk oplosan tersebut diduga telah banyak dipasarakan ke kafe-kafe di DIY. Keterangan ini diambil dari keterangan tersangka berinisial SM yang telah diamankan petugas. Sedangkan satu orang berinisial SL berhasil melarikan diri.

Ia mengatakan, timnya telah menggeledah rumah pelaku dan saudaranya yang biasa digunakan sebagai tempat menyimpan dan mengoplos miras. Setidaknya ada tiga gudang yang digunakan untuk menyimpat miras oplosan, dengan jarak antar rumah sekitar 300 meter.

Sementara itu, Kasi Intel Satuan Brimob Polda DIY, Kompol Prihartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas pengoplosan di tempat tersebut. Ditambah operasi miras akibat maraknya peredaran oplosan di DIY.

Menurut Prihartono, pelaku mengoplos dan mengengemas miras ke dalam botol asli merek luar negeri. Sehingga tidak menutup kemungkinan juga bisa dijual ke kafe-kafe. Ia mengatakan, selama ini pembeli bisa mengambil barang pesanannya ke gudang miras.

“Sekarang ratusan botol dan bahan yang digunakan untuk mengoplos miras sudah kami bawa ke markas untuk dijadikan barang bukti," kata Prihantono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement