REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Petugas Polsek Sukagumiwang bersama warga setempat menggerebek satu rumah penjual minuman keras (miras) di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (14/6) malam. Warga setempat geram dengan masih adanya aktivitas jual beli miras di bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan pantauan, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan puluhan warga Desa Tenajar Kidul bersama-sama petugas Polsek Sukagumiwang mendatangi rumah milik Tarjana. Mereka kemudian menggeledah rumah Tarjana.
Di dalam rumah tersebut, warga dan polisi menemukan 1.000 liter miras jenis tuak, 20 botol miras jenis ciu serta 24 botol miras cap 'Orang Tua'. Barang-barang haram itupun langsung diangkut ke dalam mobil patroli polisi.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Nariman, mengungkapkan, warga Desa Tenajar Kidul selama bertahun-tahun resah dengan adanya aktivitas jual beli miras di rumah tersebut. Apalagi, aktivitas tersebut tak berhenti meski di bulan suci Ramadhan seperti sekarang.
"Karena itu kami sepakat untuk menggrebek rumah itu dan menemukan banyak sekali miras," ujar Nariman.
Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Agus, menyatakan, pihaknya telah mendata dan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada Tarjana. Diharapkan, hal itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan mengkonsumsi miras," tandas Agus.