Rabu 15 Jun 2016 16:16 WIB

Kuasa Hukum: Dakwaan Terhadap Jessica Lemah Sekali

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang perdana kasus kopi sianida di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso akhirnya mengikuti sidang perdana kasus 'Kopi Sianida' di Pengadian Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang berisi Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Namun, menurut Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, dakwaan tersebut sangat lemah lantaran jaksa tidak dapat menjelaskan dari mana kopi sianida tersebut diambil. "Kalau misalnya dia dibilang memasukkan, dari mana barang sianida itu diambil, dari kantongnya kah, celana kah, tasnya kah. Ini tidak dijelaskan oleh penuntut umum," kata Otto kepada wartawan usai Sidang tersebut.

Menurut Otto, jika pembunuhan tersebut terencana pasti ada tahapan-tahapannya. Ada tahap persiapan sampai tahap eksekusi pelaksanaan. "Ini tidak dijelaskan oleh penuntut umum. Jadi, kami meyakini, lemah sekali dakwaan ini," ucap dia.

Dalam sidang tersebut, Jessica dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi.

"Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih di dalam daerah hukum PN Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa

"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana," lanjut dia.

Sidang tersebut berlangsung sekitar satu jam dan dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis. Sidang tersebut juga ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/6) depan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement