Rabu 15 Jun 2016 14:52 WIB

Perusahaan tak Bayar THR Terancam Dibekukan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya secara tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum lebaran. Jika tidak demikian, ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menuturkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut akan bisa dikenakan sanksi administrasi atau juga bisa terkena sanksi pidana.

Jika ada perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR kepada pegawainya, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. "Dan kalau terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pegawai," ujar dia, Rabu (15/6).

Perusahaan di Kabupaten Bandung, menurut Rukmana, selama beberapa tahun terakhir selalu taat dalam membayarkan THR kepada pegawainya. Namun, ia mengakui, dari pengalaman tahun-tahun yang lalu, kerap ada perusahaan yang telat mengeluarkan THR.

Karena, perusahaan baru mengeluarkan THR pada H-5 atau bahkan ada yang baru mengeluarkan THR pada H-1 lebaran. "Ada (perusahaan yang terlambat membayar THR). Tapi jarang terjadi. Misalnya baru pada H-1 THR-nya dibayarkan," ucap dia.

Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bandung yang berisi tentang imbauan pembayaran THR kepada seluruh perusahaan agar dibayarkan secara tepat waktu. "Kita sudah mengeluarkan surat edaran bupati tentang pembayaran THR ini," tambah dia.

Rukmana menjelaskan, ada perbedaan antara kondisi pemberian THR tahun lalu dengan tahun sekarang. Tahun lalu, tidak ada dasar hukum untuk penerapan pemberian THR ini.

Namun sekarang, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 78 2015, payung hukum untuk THR itu menjadi jelas. "Dulu mah enggak ada (dasar hukumnya)," tutur dia.

Selain itu, saat ini pegawai yang baru bekerja selama satu bulan sudah bisa memperoleh THR. Ini berbeda dengan tahun-tahun lalu di mana THR diberikan kepada pegawai yang minimal sudah bekerja selama tiga bulan.

Penerapan kewajiban pemberian THR ini juga akan disertai dengan pendirian Posko monitoring THR. Untuk Kabupaten Bandung, lokasi posko tersebut berada di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung.

Tujuan didirikannya posko ini selain sebagai langkah pengawasan, juga untuk menerima pengaduan terkait adanya pegawai yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Rukmana, meski kondisi perekonomian global ataupun nasional tengah lesu, tapi ia yakin aturan pembayaran THR tetap akan dipatuhi perusahaan. Apalagi, kata dia, pemerataan ekonomi di berbagai sektor saat ini sudah cukup berimbang.

Selain itu, pengurangan jumlah pegawai yang sempat terjadi di Kabupaten Bandung pada beberapa waktu lalu, pun tidak akan memengaruhi perusahaan untuk tidak mengeluarkan THR. Total perusahaan yang tercatat berada di Kabupaten Bandung, yakni sebanyak 1.940 perusahaan. Total pegawainya sendiri tercatat mencapai sekitar 300 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement