REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil sadapan telepon pribadinya. Hal itu diungkapkan Prasetyo usai menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (14/6).
"Ya (ditanyai) mengenai telepon saya, privasi saya, semua dipertanyakan," kata Prasetyo.
Menurutnya, konfirmasi sadapan tersebut berkaitan dengan hal lain di luar persoalan reklamasi. Ia juga membantah salah satu hasil sadapan yang dikonfimasi penyidik tersebut berkaitan soal pertemuan dirinya dengan pengusaha properti reklamasi.
"Nggak, nggak itu. Konfirmasi, ya saya jelaskan urusan pribadi saya urusan kegiatan yang enggak ada kepentingan reklamasi masih banyak," kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal dugaan adanya bagi-bagi uang aliran suap berkaitan Raperda Reklamasi diantara anggota DPRD DKI. "Saya nggak tau itu," ujarnya.
Senada dengan Prasetyo, anggota DPRD dari Partai Gerindra Fajar Sidik yang dipanggil KPK hari ini juga mengatakan hal yang sama. Ia membantah mengetahui adanya bagi-bagi aliran uang suap kepada anggota DPRD.
"Nggak tahu, saya malah taunya dari media," kata Fajar saat keluar dari Gedung KPK.
Ia juga mengaku tidak mengetahui lebih dalam terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Pasalnya, adik almarhum Ustadz Jefry alias Uje tersebut mengaku bukan bagian dari Badan Legislasi untuk pembahasan Raperda tersebut. "Nggak saya bukan Baleg," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengenal sejumlah pengusaha properti pengembang reklamasi seperti Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang telah menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini, maupun Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. "Saya juga nggak kenal mereka," kata Fajar lagi.
Adapun pemeriksaan kepada keduanya kali ini untuk tersangka Muhammad Sanusi. "Mereka masih meneruskan pemeriksaan sebagai saksi untuk MSN," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Sebelumnya juga, Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada penetapan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut. "Kemungkinan ada penerima lain," kata Yuyuk.
Oleh karenanya, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut, meski berkas dua tersangka dalam kasus ini sudah rampung atau P21, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap 2, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.