Selasa 14 Jun 2016 15:20 WIB

Pimpinan KPK Berbeda Pendapat Soal Kasus Sumber Waras

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Alexander Marwata
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Kasus ini diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai kuasa anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membeli lahan Sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, penyidik KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dari kasus Sumber Waras. Menurut dia, ini bukan suara dari pimpinan KPK, tapi suara penyidik KPK.

Kalau didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), audit tersebut belum menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. "Dari pendapat banyak ahli tidak seperti itu. MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu," ujarnya, di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/6).

Agus menambahkan, bahkan berdasarkan perhitungan ahli, nilai NJOP (nilai jual objek pajak) harga yang dibayarkan Pemprov DKI sangat bagus.

(Baca: KPK Sebut tak Ada Korupsi dalam Pembelian Lahan RS Sumber Waras)

Saat ini kasus Sumber Waras masih dalam proses penyelidikan, dan hasil dari penyelidikan ini KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Namun, agar lebih jelas, KPK akan mengundang BPK soal kasus Sumber Waras ini. "Jalan satu-satunya lebih baik undang BPK ketemu penyidik kami," tegasnya.

Namun, komisioner KPK lain, Alexander Marwata, justru menilai ada indikasi temuan. Bahkan, saat dikonfirmasi soal pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dari kasus Sumber Waras, Marwata kaget.

"Siapa yang bilang?" tanya Marwata saat dikonfirmasi tidak ada tindakan melawan hukum dari kasus Sumber Waras.

"Waduh, saya tidak dengar," ucapnya.

Menurut Marwata, kalau didasarkan hasil audit BPK memang ada temuan sekitar Rp 190 miliar. Nilai itu adalah hasil audit investigatif.

Marwata juga mengatakan, penilai independen yang diundang KPK untuk memberikan keterangannya juga menilai ada selisih dari harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp 10 miliar. "Dari Rp 90 miliar, hasil penilaian independen ada Rp 10 miliar. Mana yang benar, nanti kita telaah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement