REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak pengajuan praperadilan tersangka Wayan Putra Wijaya (39) terkait kasus penganiayaan berupa penjambakan terhadap artis Tamara Bleszynski.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Made Pasek di Denpasar, Senin (13/6), menyatakan menguatkan penetapan tersangka Wayan Putra Wijaya oleh Kepolisian Sektor Kuta Utara (selaku termohon). "Kami menolak praperadilan tersangka, karena dua alat bukti sudah dipenuhi termohon," kata Hakim Made Pasek.
Dalam amar putusannya, Hakim Made Pasek berdasarkan sejumlah pertimbangan menjelaskan penetapan tersangka merupakan rangkaian dari tindakan penyidikan. Dalam pengumpulan bukti-bukti, termohon telah memeriksa saksi-saksi dan hasil penyidikan telah dilakukan gelar perkara.
Termohon telah melakukan konfrontir dan penetapan tersangka pemohon telah didasarkan pada alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Selanjutnya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat dapat meyakinkan hakim, bahwa tindak pidana penganiayaan itu benar terjadi.
"Apakah benar Pemohon yang bersalah melakukan, bukanlah wewenang hakim praperadilan, karena hal itu merupakan persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara dan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon," ujarnya.
Tamara mengaku dijambak WS saat berboncengan motor dengan temannya di kawasan Pantai Echo, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis, 14 April 2016.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Kemudian menjambak dan menarik rambut korban dengan tangan kiri yang pada saat itu korban dibonceng Adrian Theodore King (teman korban).
Akibat penganiayaan tersebut, korban merasakan pusing serta rasa sakit di bagian kepala, karena mengalami luka memar pada kepala bagian belakang sisi kanan.
Penetapan tersangka, juga berdasarkan keterangan saksi korban Tamara Bleszynski, didukung keterangan Adrian Theodore King, hasil rekontruksi dan hasil Visum Et Repertum kedokteran foreksik telah bersesuaian.