Senin 13 Jun 2016 18:16 WIB

KBB Belum Terima Permintaan Pemekaran Desa Padaasih

Kawasan Bandung Utara (KBU), Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kawasan Bandung Utara (KBU), Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wacana pemekaran Desa Padaasih dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diinginkan sejumlah warga Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Pemkab meminta agar keinginan pemekaran itu disampaikan langsung melalui surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan KBB Yadi Azhar menuturkan, secara administrasi, KBB belum pernah menerima surat resmi dari Pemkot Cimahi terkait permintaan pemekaran Desa Padaasih. “Sehingga, kita belum bisa memberikan respons,” katanya kepada Republika.co.id, Senin (13/6).

Yadi mengakui, usulan tersebut memang datang dari masyarakat langsung. Namun, jika memang itu murni usulan dari warga, tentu harus disampaikan terlebih dulu kepada Pemkot Cimahi. Barulah kemudian Pemkot Cimahi mengirim surat resmi ke Pemkab KBB untuk membahas persoalan tersebut.

“Hasilnya seperti apa, nanti kita bicara secara government to government,” katanya.

Soal apakah Desa Padaasih memang patut dimekarkan, Yadi enggan menjawabnya. Pihaknya belum bisa berpendapat karena belum menerima laporan soal tersebut dari desa ataupun kecamatan. 

(Baca: Desa Padaasih Perlu Dimekarkan)

Dalam waktu dekat, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari secara utuh persoalan yang terjadi di wilayah Padaasih dan Citeureup. Untuk saat ini, ia belum bisa menanggapi banyak karena persoalannya pun belum diketahui secara utuh. 

Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar menuturkan Pemkot Cimahi belum bisa memastikan apakah akan mengirimkan surat resmi soal pemekaran Padaasih kepada pemerintah KBB. “(Persoalannya) Mesti dilihat dulu, kami akan berkoordinasi dengan lurah Citeureup terlebih dahulu,” tutur Benny.

Kendati begitu, aspirasi dari warga Citeureup ini akan ditampung oleh Pemkot Cimahi. Ini karena fungsi pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. 

Selama ini, banyak warga yang ingin bergabung ke Cimahi. Tapi, keinginan itu tidak mudah dilakukan karena ada sebuah proses yang harus ditempuh. Persoalannya lagi, yakni apakah pemerintah KBB mau memberikan wilayah tersebut apa tidak. “Bergantung kesepakatan kedua pihak,” katanya.

Menurut Benny, pemekaran wilayah belum tentu menjadi solusi terbaik atas sebuah persoalan yang kerap terjadi di wilayah perbatasan. Saat ini, Pemkot Cimahi tengah membangun komunikasi dengan KBB untuk menyelesaikan persoalan di perbatasan. Benny berharap persoalan antara kedua daerah ini bisa difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Keterlibatan pemprov diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut dua daerahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement