REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekskutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD Putra mengatakan, solusi untuk pencemaran teluk Jakarta adalah revitaliasasi, bukan reklamasi. Walhi tidak bermasalah dengan pembangunan Tanggul A yang masuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Tapi kami menolak Giant Sea Wall, karena itu bagian dari reklamasi," kata Putra, Senin ( 13/6).
Putra mengatakan, reklamasi akan menahan air 13 sungai di Jakarta. Karena itu, reklamasi tidak akan memperbaiki ekologi teluk Jakarta. Tapi akan memperburuknya.
Putra melihat keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok terkait reklamasi sangat bernuansa politis. Sebab, Ahok sangat tidak adil dalam bertindak tegas. "Ia bisa bertindak tegas kepada masyarakat yang tinggal di sempadan sungai, tapi pengembang yang jelas-jelas melanggar ia tetap perjuangkan," kata Putra.
Putra mengatakan, pemprov hanya memaksakan agar proyek reklamasi tersebut terlaksana dengan menyingkirkan dampak lingkungan. Banyak nelayan juga telah kehilangan sumber penghidupan dan warga yang mendiami pantai utara Jakarta yang akan direlokasi terkait proyek ini.
Selain itu, tambah Putra, banyak asas-asas dan aturan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang ditabrak oleh pemerintah. Asas Tanggung Jawab Negara, asas keletarian dan keberlanjutan, asas keserasian dan keseimbangan, asas manfaat dan lainnya. Melanggar pasal 31 UU No 32 tahun 2009 perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.