Senin 13 Jun 2016 14:07 WIB

Parpol tak Usung Calon di Pilkada Dinilai Lakukan Deparpolisasi

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik dinilai wajib berpartisipasi dalam Pilkada 2017 dengan cara mempersiapkan calon kepala daerah. Jika tidak mengusung calon, parpol dinilai harus diberi sanksi karena telah melakukan deparpolisasi.

"Partai yang tak mengusung calon dalam pilkada 2017 harus dikatakan sebagai partai yang gagal," kata peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Jakarta, Senin (13/6).

Lucius mengatakan kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur dari jabatan jika ingin maju dalam Pilkada 2017 tidak boleh lagi menghalangi partai untuk mengusung calon. Menurut dia, pada Pilkada 2015, ketatnya persyaratan harus mundur bagi anggota DPR yang mau maju sebagai kontestan Pilkada lumrah saja dijadikan alasan parpol untuk tidak mengusung calon.

Dia memandang partai kala itu masih gagap dengan aturan baru sehingga gagal menemukan kader lain yang bukan anggota DPR untuk diusung dalam Pilkada. "Tapi alasan 2015 tak bisa dipakai lagi pada Pilkada 2017 mendatang. Beratnya persyaratan bagi anggota DPR tak bisa menjadi alasan bagi partai untuk tak mengusung calon," kata dia.

Lucius mengatakan dalam Pilkada 2017 partai punya waktu untuk mempersiapkan kader terbaik untuk diusung. sehingga tak ada alasan pilkada mendatang tak bisa melahirkan dua pasang atau lebih kandidat di Pilkada.

"Saya kira partai-partai sudah menyetujui UU Pilkada dengan segala konsekuensinya. Dengan demikian mereka punya tanggung jawab untuk menghadirkan kandidat terbaik untuk diusung," kata dia menjelaskan.

Dia menilai idealnya harus ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung atau mendukung kandidat pada Pilkada 2017. Partai harus memilih apakah akan mengusung atau mendukung calon di Pilkada sesuai dengan jumlah kursi di DPRD atau perolehan suara pemilu sebelumnya.

Meskipun demikian, saat ini tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Sehingga menurut dia, bagi partai yang tidak mengusung atau mendukung calon dalam Pilkada 2017 patut disebut telah melakukan deparpolisasi.

"Jika tidak mengusung atau mendukung calon tertentu, maka parpol membenarkan sendiri apa yang menjadi ketakutan utama mereka yakni deparpolisasi itu. Jika sudah begitu lama-lama parpol semakin tak dibutuhkan lagi karena mereka bahkan tak bertanggung jawab untuk menjalankan kerjanya sebagai sumber rekruitmen pemimpin di daerah," kata dia memaparkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement