Ahad 12 Jun 2016 17:21 WIB

Gunungkidul Tertibkan Bangunan di Sempadan Pantai

Gelombang pasang. Ilustrasi
Foto: Antara
Gelombang pasang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, akan menertibkan seluruh bangunan yang ada di sempadan pantai selatan, Senin (13/6). Seluruh bangunan yang berada di sempadan pantai yang sudah ambruk karena gelombang tinggi beberapa hari lalu tidak boleh didirikan kembali.

"Penataan ini didasarkan atas beberapa hal, di antaranya, keamanan dan keselamatan yang artinya kawasan sempadan pantai itu seharusnya dilarang berdiri bangunan sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW. Salah satu poinnya, kawasan 100 meter merupakan kawasan sempadan pantai merupakan kawasan lindung," kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, di Gunungkidul, Ahad (12/6).

Selain itu, kata Immawan, alasan penertiban ini berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Dasar yang ketiga yakni masalah keindahan pantai selatan yang rusak akibat bangunan liar yang berada di sempadan.

"Penataan kawasan sempadan pantai untuk keamanan dan keselamatan. Mengambil pasir saja tidak boleh, apalagi membangun bangunan di atasnya. Pemkab akan menertibkan kawasan sempadan pantai," kata dia.

Meski demikian, pemkab akan melakukan cara persuasif untuk melakukan penertiban. Pemkab akan berkoordinasi dengan kepala desa, kecamatan, dan komunitas kelompok sadar wisata pantai dalam melakukan penertiban.

Seluruh bangunan, baik yang permanen maupun tidak, harus dibongkar. Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap mulai Senin (13/6).

"Kami juga meminta kesadaran masyarakat untuk mau pindah karena memang bangunannya menyalahi aturan. Masyarakat harus diberitahu terlebih dahulu jika bangunan miliknya menyalahi aturan," ucapnya.

Kesadaran masyarakat ini penting, salah satunya terkait wisatawan yang akan bosan jika melihat kondisi pantai yang tidak tertata. Padahal, wisata unggulan di Gunungkidul adalah pantai.

"Masyarakat harus diingatkan bahwa kawasan pantai itu bukan hanya miliknya sendiri, tetapi milik bersama, maka harus dijaga secara bersama-sama," ucapnya.

Diisinggung mengenai upaya relokasi pedagang, Immawan akan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pemkab sendiri tidak memiliki lahan untuk pemindahan pedagang. "Saat penertiban, kepala desa saya harap tidak menyalahkan namun membangun kesadaran masyarakat secara persuasif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement