Sabtu 11 Jun 2016 22:08 WIB

Empat Ton Daging Babi Ilegal Diamankan

Daging Babi (ilustrasi)
Foto: Rocketnews24
Daging Babi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemkot Jambi dan pihak kepolisian setempat mengamankan sebanyak empat ton daging babi ilegal Sabtu (11/6). Daging siap edar itu disita dari dalam rumah yang dijadikan gudang penyimpanan skala besar, di kawasan Mayang Kota Baru, Jambi.

"Yang kami amankan sekitar empat ton daging babi yang siap diedarkan. Dan juga tempat ini ilegal, upaya selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Wali Kota Jambi Sy Fasha yang turun ke lokasi penggerebekan.

Wali Kota Jambi mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ia langsung berkordinasi dengan pihak kepolisian.

"Saya dapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi, setelah kita datangi ternyata itu benar," kata Fasha.

Fasha mengatakan, berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang berada di Kelurahan Simpang III Sipin kawasan Mayang itu, rumah tersebut dijadikan gudang dan sudah beroperasi memasarkan daging babi selama dua tahun.

"Aktivitas mereka menampung babi satuan yang kemudian dikelola, dibekukan dan dikemas. Dan kata pemiliknya mau dikirim keluar Provinsi Jambi. Tapi ini akan didalami oleh pihak kepolisian," kata Fasha menjelaskan.

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Nirwan mengatakan, barang bukti daging babi beserta pemilik dan pekerjanya langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa secara intensif. "Kami akan lakukan pemeriksaan dulu. Sejauh ini yang kita amankan barang bukti sebanyak empat ton daging babi dan pemilik rumah beserta karyawannya yang berjumlah delapan orang," kata Nirwan.

Terkait dengan Perda yang dilanggar, Kasat Pol-PP Kota Jambi Irwansyah mengatakan, pada tahap awal kasus tersebut ada empat Perda yang dilanggar yakni Perda bangunan, perizinan, lingkungan hidup dan administrasi kependudukan. "Untuk selajutnya pelanggaran pidananya akan ditangani Polresta Jambi, dan kemudian pelanggaran Perda akan kita lanjutkan setelah Pidana," kata Irwansyah.

Sementara itu, pemilik gudang Toap Nababan mengatakan, daging-daging babi tersebut rencananya akan ia kirim ke Provinsi Sumatera Utara.

Daging babi tersebut kata Toap, dijual dengan harga Rp 18.000 per kilogram. Selain dikirim ke luar Provinsi Jambi, daging babi tersebut juga dijual di Kota Jambi. "Kami mendapatkan babi itu dari orang Perbakin, yang kelompok perburuan tembak itu," kata Toap menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement