Sabtu 11 Jun 2016 18:09 WIB

Ini Hasil Pengawasan BPOM Jelang Puasa

Pengawasan makanan di bulan puasa oleh BPOM.
Foto: BPOM
Pengawasan makanan di bulan puasa oleh BPOM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan memberikan berkah tersendiri bagi para penjual makanan. Maraknya penjaja makanan di bulan Ramadhan tak lepas dari tingginya permintaan masyarakat. Di sisi lain, tingginya permintaan ini biasanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan ilegal, kedaluwarsa, maupun mengandung bahan berbahaya. 

Untuk melindungi masyarakat, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri. Pengawasan pangan ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui operasi pasar di berbagai supermarket, gudang, pasar tradisional, penjual parsel, dan penjaja makanan musiman.

Plt. Kepala BPOM, Bahdar J Hamid mengatakan bahwa BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri karena momen ini kerapkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutunya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan rutin  sepanjang tahun, tidak hanya pada hari besar keagamaan.

Berdasarkan data hasil temuan pangan TMK jelang Ramadhan periode 23 Mei - 7 Juni 2016 bernilai keekonomian mencapai Rp 2,49 miliar dengan rincian pangan kedaluwarsa senilai Rp 965,64 juta (24.141 kemasan), pangan rusak senilai Rp 896,32 juta (22.408 kemasan), dan pangan TIE senilai Rp 637,24 juta (15.931 kemasan). Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di 1.196 sarana distribusi dengan rincian 761 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 435 sarana TMK. 

“BPOM telah mengintruksikan Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) sebagai unit pelaksana teknis di 33 provinsi untuk melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan secara mandiri maupun terpadu,” kata dia.

Periode intensifikasi pengawasan pangan terdiri dari tiga tahap yaitu pre-Ramadhan (22 Mei – 4 Juni 2016), Ramadhan (29 Mei – 2 Juli 2016), dan post-Ramadhan (26 Juni – 9 Juli 2016). Adapun target pengawasan yaitu pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang meliputi pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, pangan rusak, dan pangan takjil.

Pada tahun 2016 pangan kedaluwarsa menjadi temuan paling banyak. Hal ini dikarenakan modus operandi yang dilancarkan salah satunya dengan mengganti tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan demi meraup keuntungan besar. Hal ini dilakukan pedagang untuk mengelabuhi konsumen sehingga membeli produk yang sebenarnya telah kedaluwarsa. 

Selain itu, penjualan pangan TIE dan rusak juga marak terjadi di saat permintaan tinggi. Biasanya di momen seperti ini masyarakat cenderung kurang teliti dalam memilih dan membeli pangan, sehingga kerapkali dimanfaatkan oleh pedagang nakal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement