Sabtu 11 Jun 2016 08:24 WIB

Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap semua tempat hiburan malam di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini selama bulan Ramdhan. Ini dilakukan untuk memastikan aktivitasnya tidak mengganggu umat yang bepuasa.

"Personel Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli ke lokasi hiburan malam untuk pastikan tidak ada pelanggaran aktivitas serbagaimana yang ditetapkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang kepada Antara di Kupang, Sabtu (11/6).

Menurut dia, pelaksanaan pengawasan tempat hiburan malam (pub dan karaoke) dilandasi oleh edaran pembatasan aktivitas semua lokasi itu selama bulan Ramadhan, yang pembatasan operasionalnya pada pukul 20.00 Wita sampai pukul 00.00 Wita. "Kalau pada hari normal semua tempat hiburan malam itu beroperasi dari pukul 18.00 sampai pukul 02.00 dini hari. Selama Ramdhan dibatasi sampai pukul 00.00 Wita," katanya.

Selain melakukan pengawasan bersama personelnya secara internal, Thomas mengaku juga segera berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis lainnya, seperti aparat kepolisian, dinas sosial, dinas pariwisata, dinas kependudukan dan catatan sipil, untuk melakukan penindakan dalam pelaksanaan pengawasan itu.

Menurut dia, Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi NTT yang memiliki beragam suku dan agama itu harus tetap berada dalam situasi aman dan damai.

Nilai toleransi yang selama ini terbangun dan telah dinikmati seluruh warga di daerah ini, harus terus terpelihara. Karena itu, saling menghormati dengan mengedepankan nilai toleransi harus tetap terpelihara, ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement