Sabtu 11 Jun 2016 03:29 WIB

Pemkot Depok Larang Koperasi Berpraktik Bank Keliling

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ani Nursalikah
Rentenir berkedok koperasi marak/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Rentenir berkedok koperasi marak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan koperasi simpan pinjam yang berada di Kota Depok hanya melayani pinjaman dari anggotanya dan tidak melakukan praktik bank keliling. Hal itu terkait maraknya praktik rentenir yang menjamur pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri.

''Kalau koperasi yang berani melakukan pinjaman seperti bank keliling pasti akan ditindak tegas. Selama ini, memang belum ada. Kami melarang koperasi lakukan praktik bank keliling,'' ujar Kepala Bidang Koperasi DKUP, Pemkot Depok, Matteo Da Silva, Jumat (10/6).

Matteo mengutarakan, saat ini di Depok ada 395 koperasi simpan pinjam dari 639 koperasi, dan keseluruhannya dipastikan tidak menganut paham bank keliling yang bunganya menjerat leher masyarakat.

"Praktik rentenir ada di Depok karena gaya hidup masyarakat yang konsumtif. Bahkan, karena Lebaran identik dengan baju baru, banyak masyarakat yang rela meminjam uang ke rentenir untuk membeli busana yang serba baru. Ini penyebab rentenir tumbuh jelang lebaran. Dan biasanya juga saat tahun ajaran baru sekolah rentenir marak di tengah masyarakat," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang koperasi, di Depok hanya membolehkan bunga pinjaman tidak lebih dari tiga persen. Tapi, yang dilakukan bank keliling berkedok koperasi sudah kelewat batas. ''Untuk itu kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan adanya pinjaman yang cepat cair dari para rentenir. Karena rentenir merupakan lintah darat yang kapan pun dapat menjerat leher masyarakat,'' ujar Matteo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement