Jumat 10 Jun 2016 20:30 WIB

Perampok Perumahan dan Perkantoran di Jakarta Ditangkap

Rep: C39/ Red: Ilham
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat perampokan ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku kerap merampok di sejumlah rumah dan gedung kantor di wilayah Cilandak dan Jagakarsa pada sepanjang 2015.

Kempat pelaku, AM, I, HR, JO, dan SUK ditangkap di wilayah Bogor, Sabtu (4/6) lalu. SUK tampak meringis kesakitan karena kakinya tertembus timah panas ketika ia melawan petugas.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, awal tahun 2016 para pelaku pernah melakukan pencurian di Graha Kinarya Selaras Piranti, TB Simatupang. Mereka memanjat pagar dan melumpuhkan sejumlah petugas keamanan hingga tak berdaya.

"Mereka menggasak sejumlah barang berharga seperti 16 laptop, dua unit infocus, sepasang anting emas dan uang Rp 1,5 juta," kata Ade kepada wartawan di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jumat (10/6).

Pelaku juga pernah membawa lari sebuah mobil Toyota Rush milik warga di Cilandak. Beberapa barang milik penghuni seperti emas dan handphone juga digasak oleh pelaku. ''Mereka mengancam korban dengan golok. Bahkan si pemilik rumah sempat diikat agar tak bisa melawan," ucap Ade.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap si pelaku pencuri mobil berkat adanya informasi dari salah satu anggota komunitas Toyota Rush. Oleh pelaku, mobil itu dijual dengan harga Rp 40 juta ke penadah yaitu terdangka AM dan SUK.

"Mobil itu sama pencurinya. Kebetulan saat melintas lagi pakai mobil itu, ketahuan sama temannya korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku berinisal I merupakan bandar narkoba. "Kami serahkan barang bukti lima gram sabu ke penyidik Reserse Narkoba untuk diselidiki," kata Eko.

Dalam kasus tersebut, pelaku AM, I dan HR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Sementara, pelaku SUK dan JO dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement