Jumat 10 Jun 2016 13:29 WIB

KPK Kembali Periksa Sekretaris MA

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali melayangkan panggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Nurhadi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6).

Nurhadi disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera PN Jakpus. Karena itu, KPK sudah memeriksa yang bersangkutan tiga kali.

Tak hanya itu, KPK juga telah meriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida terkait kasus yang sama. Bahkan, KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) atas transaksi keuangan mencurigakan milik pasangan suami istri tersebut kepada BPK.

Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement