Jumat 10 Jun 2016 12:57 WIB

Saatnya Berhitung tentang Zakat

Red: M Akbar
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc
Foto: istimewa
Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc (Konsultan, Sakinah Finance, Colchester - UK)

Kata zakat bukanlah hal asing di telinga kita. Sayangnya, sebagian di antara kita masih merasa bingung ketika hendak menghitungnya. Saking bingungnya, ada peserta pelatihan Sakinah Finance bertanya: "Bolehkah saya membayar zakat setiap bulan 10 persen dari semua pendapatan yang saya terima untuk mewakili semua kewajiban zakat saya?"

Perintah zakat

Jelas sekali perintah zakat itu adalah wajib (QS al-Baqarah [2]: 43) bagi semua yang beragama Islam dan menjadi sebuah ciri khas orang yang bertakwa (QS al-Baqarah [2]: 2-3). Ganjaran bagi yang menunaikannya adalah pahala, penentraman jiwa (sakinah), ridha Allah SWT, ampunan dan surga (QS al-Baqarah [2]: 277, QS at-Taubah [9]: 103, QS ar-Rum [30]: 39, QS Ali Imran [3]: 133-134).

Mengingat tuntutan yang wajib ini, maka sudah seharusnya kita mempelajarinya dengan baik. Beberapa ketentuan Alquran dan hadis Rasulullah SAW menandakan bahwa perintah zakat tidak menggunakan satu kadar 10 persen, tetapi bervariasi.

Di sinilah letak keadilan dalam bagaimana mengatur sirkulasi harta antara wajib zakat (muzaki) dan yang berhak menerima bagiannya, yaitu bagi delapan mustahik (QS at-Taubah [9]: 60) dan (QS al-Ma’arij [70]: 24-25).

Lalu yang perlu dipahami tentang zakat adalah perintah dalam Alquran dan penjelasannya dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW, serta ijtihad para ulama/fukaha baik melalui pendekatan terurai (tafsili) maupun global (ijmali).

Sesuai dengan namanya yang artinya bersih dan berkembang, maka pada prinsipnya zakat dikeluarkan atas harta yang berkembang jika telah masuk nisab (batas harta/pendapatan/barang yang dimiliki) dan haul (masa kepemilikan satu tahun Hijriyah). Tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul (HR Tirmidzi nomor 573), tetapi ada beberapa pengecualian dalam beberapa jenis zakat di bawah ini.

Zakat 2,5 kg

Zakat satu ini dikenal dengan zakat fitrah, berlaku untuk setiap jiwa sepanjang masuk kategori mampu dengan kadar zakat per kepala adalah satu sa’ (HR Bukhari nomor 1407, HR Abu Daud nomor 1373) atau setara dengan 2,5 kg beras. Waktu pembayarannya adalah mulai dari hari pertama bulan Ramadhan hingga sampai shalat Idul Fitri.

Adapun standar zakat fitrah tahun 2016 dalam bentuk uang di Inggris menurut IHSAN adalah sebesar lima poundsterling dan menurut Baznas Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, misalnya berkisar dari Rp 25.000-Rp 32.000, bergantung pada nilai beras yang dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan.

Zakat 2,5 persen

Zakat dengan kadar ini berlaku untuk beberapa jenis zakat harta (mal), seperti emas dan perak, barang hadiah, tabungan, dan beasiswa (lihat QS at-Taubah [9]: 103 mengenai harta dan QS at-Taubah [9]: 34-35 mengenai emas dan perak).

Nisab emas adalah ketika mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dengan kadar setengah dinar untuk 20 dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak murni dengan kadar lima dirham untuk 200 dirham (HR Abu Daud no 1342).

Kadar ini juga digunakan untuk zakat tabungan jika sampai haul dan nisab pada nilai saldo akhir/saldo terendah/rata-rata setara 85 gram emas. Begitu juga untuk barang hadiah, terkena zakat jika cukup nisab yang sama dan setelah masa haul.

Adapun zakat atas beasiswa menurut beberapa pendapat ulama di Indonesia adalah ketika beasiswa yang diterima melebihi dari biaya hidup sehingga zakat dikenakan atas sisa yang terkumpul hingga satu haul dengan nisab setara 85 gram emas.

Zakat dengan kadar 2,5 persen ini dikenakan juga kepada barang dan hasil dagangan jika sudah mencapai nisab 85 gram emas dan haul setahun, dengan rumus perhitungan: (modal + keuntungan + piutang) - (hutang + kerugian) x 2,5 persen. Landasan zakat ini adalah QS al-Baqarah [2]: 267 mengenai usaha yang baik dan halal. Adapun zakat investasi di lembaga keuangan syariah juga mengikuti kaidah yang sama.

Kadar ini juga berlaku untuk tanah yang merupakan barang dagangan, dan dibayar zakatnya per tahun. Jika berbentuk sebagai tanah qunyah (bukan barang dagangan) maka tidak perlu dibayar zakatnya hingga ketika tanah itu kelak dijual.

Jika menghasilkan maka zakat dikenakan hanya atas hasil dari tanah tersebut. Namun, jika bukan berbentuk barang dagangan tetapi tidak difungsikan maka masuk dalam bab tabdzir (pemborosan) yang harus dihindari (QS al-Isra [17]: 26-27).

Zakat 10 atau 5 persen

Zakat dengan dua pilihan kadar ini adalah zakat pertanian dan tanaman yang tahluk kepada jumlah berat 5 wasq untuk gabah (653 kg) atau beras (582 kg) yang diperoleh saat panen/dipetik (QS al-An’am [6]: 141), dengan kadar 10 persen (sepersepuluh) jika mendapatkan curah hujan atau 5 persen (seperduapuluh) jika lahan pertanian diairi dengan bantuan manusia/irigasi (HR Abu Daud no 1342).

Kadar ini juga digunakan untuk qiyas atas zakat investasi (almustaghillat) seperti bangunan, rumah, atau kendaraan yang disewakan. Zakat dikeluarkan atas hasilnya, yaitu menurut ijtihad ulama. Kadarnya adalah 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih jika mencapai nisab setara 582 kg beras. Ada pendekatan lain yang mengqiyaskan zakat jenis ini ke dalam zakat perdagangan.

Zakat penghasilan rutin (‘athayat) disepakati oleh ulama untuk menggunakan analogi dua zakat sekaligus (qiyas asy-syabh), yaitu nisab yang sama dengan zakat pertanian (582 kg beras, saat mendapat penghasilan). Untuk kadarnya, sama dengan zakat emas, yaitu 2,5 persen.

Zakat jenis ini telah disepakati dalam Muktamar International I tentang Zakat di Kuwait tahun 1984 dan Muktamar kedelapan Ulama Zakat di Beirut tahun 2010. Di Indonesia, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan kewajiban zakat jenis ini pada tahun 2010. Mengenai perbedaannya terletak pada qiyasnya (apakah zakat emas-perak, zakat pertanian, atau gabungan zakat pertanian dan emas-perak).

Zakat jumlah ekor

Adapun zakat dengan kadar jumlah ekor hewan adalah untuk unta, sapi/kerbau, domba/kambing yang sehat, tidak cacat, dan bukan hewan pekerja. Nisab mulai dari 5 ekor unta, 30 ekor sapi, 40 ekor kambing (HR Abu Daud no 1342, HR Nasa’i no 2412, HR Ibnu Majah no 1789, HR Bukhari no 1355).

Zakat 20 persen

Zakat dengan kadar ini berlaku untuk barang temuan dengan nisab 85 gram emas, dikenakan seperlima (HR Ahmad No 21714).

Contoh hitungan zakat

Salah satu contoh perhitungan adalah zakat profesi. Berikut ilustrasi dengan rujukan Baznas. Gaji pokok Rp 4 juta, tunjangan-tunjangan Rp 2 juta, dan total pendapatan Rp 6 juta. Nisab zakat = 582 x Rp 7.300 (harga beras ketetapan Inpres Nomor 5 Tahun 2015) = Rp 4.248.600. Zakat dibayar per bulan, Rp 6 juta x 2,5 persen = Rp 150.000.

Semoga perhitungan zakat praktis di atas ini dapat menjadi panduan bagi keluarga kita dalam menghitung zakat ketika cukup nisab dan cukup haulnya, dan tentunya bukan menggunakan kadar 10 persen saja dan bukan hanya dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan.  Wallahu a'lam bisshawaab. Salam sakinah! Ramadhan mubarak!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement