Jumat 10 Jun 2016 01:47 WIB

Pengembang di Yogyakarta Tunda Kenaikan Harga Rumah

Perumahan yang baru dibuat
Foto: Republika
Perumahan yang baru dibuat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewa Pengurus Daerah Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menunda menaikkan harga rumah untuk seluruh tipe. Hal ini dilakukan mengingat masih lesunya bisnis properti di daerah itu.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DIY Nur Andi Wijayanto mengatakan siklus bisnis properti di Yogyakarta untuk triwulan I mengalami penurunan 40 persen dibanding tahun sebelumnya. Khususnya dari sisi jumlah unit rumah yang terjual.

"Sehingga penundaan kenaikan harga rumah menjadi salah satu langkah yang kami tempuh," ucap Andi.

Menurut dia, sebelumnya seluruh pengembang yang tergabung dalam REI DIY merencanakan akan menaikkan harga rumah mulai 10-15 persen pada awal 2016 seiring dengan kenaikan harga tanah. Penundaan kenaikan harga ini dilakukan sebab daya beli masyarakat yang belum pulih.

Ia mengatakan penurunan bisnis properti yang cukup signifikan tersebut antara lain disebabkan dampak pelambatan ekonomi, yang untuk skala nasional pada triwulan I pertumbuhannya menyentuh 4,9 persen.

"Apalagi memasuki bulan Ramadhan ini pola konsumsi rumah tangga kita sebagian besar adalah untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, serta transportasi, bukan rumah," kata dia.

Dengan demikian, untuk tahun 2016 rata-rata pengusaha properti anggota REI DIY sebagian masih akan memasang harga mulai Rp 300 juta per unit dan sebagian lainnya mulai Rp 500 juta per unit. Selain menunda menaikkan harga, manurut dia, para pengembang anggota REI DIY memberikan insentif berupa cicilan uang muka yang lebih terjangkau disertai waktu angsuran yang lebih panjang.

Untuk memacu tumbuhnya daya beli masyarakat, menurut Andi, kebijakan Bank Indonesia yang menjaga suku bunga (BI rate) tetap di level 6,75 persen perlu diikuti dengan transmisi yang lebih cepat di level bank komersial. Dengan demikian, diharapkan suku bunga pinjaman menjadi lebih murah serta efisien, termasuk untuk menggerakkan sektor riil di masyarakat.

"Kami juga berharap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera dibuat petunjuk pelaksanannya agar segera mampu mendongkrak kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement