Kamis 09 Jun 2016 21:30 WIB

Waspada, Pembuat Uang Palsu Diringkus di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Foto: Antara
Petugas memperlihatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pria pemilik warnet ditangkap karena mencetak uang palsu (upal). Sebanyak Rp 10 juta dari upal yang dibuatnya diduga telah beredar di masyarakat. Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial R, warga Jl Kenanga Raya, Setia Budi, Medan Selayang.

"Dia ditangkap dikediamannya pada Rabu, 8 Juni dinihari," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Kamis (9/6).

Mardiaz menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pemalsuan uang kertas rupiah. Petugas pun melakukan penyidikan dan kemudian mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penggerebekan.

Dari rumah tersangka inilah, petugas menemukan upal sebanyak 700 lembar pecahan uang Rp 50 ribu senilai Rp 35 juta. "Selain itu, kita menemukan seperangkat alat cetak uang palsu berupa CPU, layar monitor, printer, mouse, tinta printer, pisau cutter, jarum suntik, cat semprot, dan ratusan kertas HVS," kata Mardiaz.

Kepada petugas, tersangka mengaku upal itu merupakan pesanan seseorang berinsial YG. Upal senilai Rp 5 juta dijual dengan harga Rp 1 juta. ‎"Uang palsu ini sudah beredar di masyarakat sebanyak Rp 10 juta," ujar dia.

Saat ini, Mardiaz mengatakan, polisi masih memburu YG dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 37 Ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 27 Ayat 1, 2, 3 Subsider Pasal 36 Ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Mardiaz.

Mardiaz pun mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu. Apalagi di saat menjelang hari raya Idul Fitri nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement