Kamis 09 Jun 2016 19:30 WIB

BPOM Larang Penjualan Parsel Kedaluwarsa

Rep: Muhyiddin/ Red: Taufik Rachman
Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menjelang Idul Fitri, sejumlah tempat perbelanjaan mulai memasarkan parsel yang berisikan makanan ringan dengan harga miring. Namun, sering kali makanan yang dijual tersebut mendekati masa kedaluwarsa sehingga berbahaya untuk dikonsumsi.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Suratmono, menjelaskan bahwa soal penjualan makanan sudah diatur di UU Pangan. Kendati demikian, di aturan tersebut hanya disebutkan bahwa batas izin penjualan makanan olahan adalah hingga masa kedaluwarsa.

"Pangan sudah diatur di UU tidak boleh menjual pas kedaluwarsa atau sudah melewati. Nah, permasalahannya kedaluwarsa apa dulu kan begitu," kata Suratmono, di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Menurut dia, kedaluwarsa merupakan masa habis berlakunya sebuah produk untuk dikonsumsi. Namun, penyimpanan yang keliru bisa membuat sebuah makanan justru cepat basi sebelum masa kedaluwarsa.

"kedaluwarsa kan batas waktu keamanan mutu, sepanjang disimpan dengan baik dan benar. Tapi ketika dia disimpan tidak di suhu yang tepat, bisa mempercepat kedaluwarsa," imbuhnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPOM Teuku Bandar Johan menyebut perlunya edukasi terhadap masyarakat dalam membeli produk makanan. Ia mengimbau agar saat membeli juga memperkirakan kapan makanan tersebut akan dikonsumsi. "Ya perlu edukasi, jangan sampai belinya sekarang karena diskon, tapi dimakan nanti-nanti," jelas Bandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement