Kamis 09 Jun 2016 16:56 WIB

Ini Alasan La Nyalla Enggan Jawab Pertanyaan Penyidik

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattaliti kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Kali ini La Nyalla memilih untuk bungkam dari segala pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa Hukum La Nyalla, Fahmi Bahmid membantah kliennya bungkam dalam pemeriksaan. Menurut dia, kliennya hanya tidak ingin menjawab pertanyaan dari penyidik karena berdasarkan hasil putusan praperadilan La Nyalla dinyatakan menang.

"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah," ujar Fahmi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Fahmi menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya wajar saja. Pasalnya, berdasarkan putusan praperadilan nomor 11, 19, dan 28 penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah.

Menurut Fahmi, sikap yang diambil La Nyalla tidak akan memberatkannya saat di Pengadilan. Alasannya, karena semua orang harus menghormati putusan pengadilan. "Semua orang harus menghormati putusan pengadilan," ujar Fahmi.

Diketahui La Nyalla merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. La Nyalla diduga telah menyalahgunakan dana sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pribadi saat di dirinya menjabat sebgai ketua Kadin Jawa Timur periode 2011 sampai 2014.

La Nyalla lantas kabur ke luar negeri hampir dua bulan setengah. La Nyalla berhasil ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung pada Rabu (1/6), setelah sebelumnya dideportasi dari pihak imigrasi Singapura pada Selasa (31/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement