Rabu 08 Jun 2016 15:24 WIB

Purwakarta Majukan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah lainnya, Pemkab Purwakarta justru memajukan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan dengan dimulai pukul 06.30 dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf pun mengapresiasi kebijakan tersebut.

Dari sisi kebijakan publik, menurut Asep, dengan jam kerja dimajukan menjadi lebih pagi, mendorong produktivitas pegawai akan jauh lebih baik. “Menurut saya itu kebijakan yang patut diapresiasi. Terobosan yang sangat positif dan kreatif. Banyak maslahatnya,” ujar Asep Warlan, Rabu (8/6).

Menurut Asep, kalau PNS datang lebih pagi maka akan masih segar. Saat bekerja, diharapkan produktivitas pegawai lebih meningkat. Kebijakan masuk kerja lebih pagi selama bulan Ramadhan pun akan menghilangkan kebiasaan tidur lagi setelah salat Subuh atau sahur.

Akibatnya, tak jarang banyak PNS yang datang terlambat masuk kerja karena mereka bangun kesiangan. “Namun dengan jam masuk kerja lebih pagi, kayanya tidak akan ada pegawai yang tidur lagi,” katanya.

Bahkan, kata dia, jika perlu masuk kerjanya jam 06.00 WIB agar masyarakat juga akan senang, karena bisa dilayani lebih pagi. “Biasanya kan masyarakat harus menunggu siang karena banyak PNS datang terlambat,” kata Asep.

Dari perspektif agama pun, kata dia, bahkan di luar bulan Ramadhan, Islam mewajibkan agar umat Islam bangun pagi untuk melaksanakan shalat Subuh. Banyak keberkahan dan manfaat yang bisa diperoleh bila umat Islam bangun pagi.

Secara aturan, Asep menilai, kebijakan masuk pagi selama Ramadhan itu sama sekali tidak menyalahi aturan.  Menurutnya, kebijakan masuk pagi tersebut sah-sah saja asal tidak sampai mengurangi durasi jam kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, jangan sampai kebijakan pemberlakuan masuk pagi itu menganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

"Selain meningkatkan produktifitas pegawai, kebijakan itu positif karena pegawai juga bisa lebih punya waktu untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi setiap PNS-nya selama bulan puasa. Aturan dari Menpan RB tersebut tidak mengikat sehingga bisa saja pemerintah daerah melakukan terobosan terkait jam kerja PNS selama bulan suci Ramadhan ini.

Syahrir mengatakan, terobosan ini perlu dilakukan untuk mempertahankan produktivitas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selama untuk tetap menjaga pelayanan, Syahrir menilai hal itu terobosan yang baik.  

"Justru memang seperti itu, karena masing-masing daerah punya kearifan lokal," kata Syahrir di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/6).

Menurut Syahrir, kebijakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menerapkan jam kerja PNS yang berbeda dengan instruksi Menpan ini sah-sah saja. Asal, bertujuan untuk menjaga kinerja para abdi negara ini. “Saya rasa itu bagus. Nggak masalah masuk lebih pagi, kan banyak PNS yang harus bangun sahur. Jadi setelah sahur langsung siap-siap kerja,” katanya.

Oleh karena itu, Syahrir pun mengapresiasi penetapan jam kerja PNS di Pemkab Purwakarta. Ia mempersilakan daerah lain untuk menyesuaikan juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement