Rabu 08 Jun 2016 15:20 WIB

Luhut Targetkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme Selesai Juni

 Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat selesai bulan ini.

"Saat ini kami sedang berupaya untuk meloloskan revisi UU Pemberantasan Terorisme yang memberikan kewenangan bagi badan intelijen untuk melakukan tindakan preemtive sehingga dibolehkan untuk melakukan interogasi terhadap orang atau suatu pertemuan yang diduga terkait dengan terorisme," kata Luhut, Rabu (8/6).

Luhut berbicara dalam konferensi pers "Australia-Indonesia Ministerial Council on Law and Security" kedua yang diselenggarakan di Sydney, Australia. Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Jaksa Agung Australia George Brandis dan Menteri Kehakiman yang juga Menteri Khusus Urusan Terorisme Michael Keenan.

"Kami sebelumnya tidak bisa melakukan hal itu (preemtive action) tapi kalau kami bisa meloloskan UU ini pada akhir bulan ini atau bulan depan paling lambat maka kami dapat melakukan tindakan yang lebih baik untuk mengatasi terorisme," tambah Luhut.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menurut Luhut dibutuhkan apalagi tentara koalisi semakin melancarkan serangan terhadap gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Tekanan makin besar karena tentara koalisi melakukan serangan lebih besar ke Timur Tengah dan mungkin saja sejumlah pemimpin ISIS berniat untuk datang ke Indonesia tapi kami juga bekerja keras, tentu bersama dengan negara lain untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia, dan sudah ada beberapa orang yang ditangkap," tambah Luhut.

Sementara George Barnis menilai bahwa revisi UU Antiterorisme itu diperlukan sebagai dasar legal bagi Indonesia untuk melakukan pemberantasan terorisme.

"Jelas UU tersebut adalah hasil bahwa Indonesia berupa menganalisis apa yang dilakukan Australia untuk mencegah teroris dengan membuat UU yang mendukung hal itu. Kerja sama ini juga mencakup berbagi data intelijen. Apalagi harus diingat bahwa kondisi sudah berubah sejak September 2014 saat ada beberapa terduga teroris mencoba masuk ke tanah Australia tapi kami sudah menghentikan mereka yang mencoba masuk ke Australia," kata Jaksa Agung Australia George Barnis.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement