REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus mendorong upaya finalisasi instrumen ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran.
Instrumen ini nantinya sebagai landasan bagi melindungi hak pekerja migran tanpa diskriminasi.
"Negara-negara ASEAN tetap berkomitmen dan bekerjasama dalam menyelesaikan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona, Rabu (8/6).
Pada tingkat regional, salah satu upaya alternatif mempercepat finalisasi intrumen yakni melalui penyelenggaraan konferensi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Konferensi ini rencananya akan dilaksanakan tahun 2016 dan akan mengundang para pembicara dari dalam dan luar ASEAN, termasuk mitra wicara, organisasi internasional terkait seperti ILO, IOM, World Bank, dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Hingga kini, instrumen perlindungan tenaga kerja migran yang telah disusun sejak 2012 belum final disepakati. Namun negara-negara ASEAN terus berupaya memajukan dan meningkatkan perlindungan efektif bagi para pekerja migran.
Hal tersebut diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran.