Rabu 08 Jun 2016 06:30 WIB

Pemkab Pamekasan Masih Temui Warung Makan Buka Siang Hari

Rumah makan (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Rumah makan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih mendapati adanya warung yang buka siang hari. Padahal bupati setempat telah mengeluarkan surat edaran kepada para pemilik warung, rumah makan, dan restoran agar tidak berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan.

"Didapatinya warung yang buka di siang hari itu, setelah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polres Pamekasan melakukan inspeksi mendadak dalam dua hari terakhir ini," kata  Bupati Pamekasan Achmad Syafii di Pamekasan, Rabu.

Padahal, sambung dia, jauh hari sebelum Ramadhan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran agar para pemilik warung, rumah makan dan restoran di Pamekasan tutup selama Ramadhan.

Mereka boleh buka setelah pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkan berbuka puasa. Warung yang diperbolehkan menjual makanan pada siang hari hanya di terminal, untuk menyediakan bagi orang yang sedang perjalanan (musyafir).

Baca juga, Agam akan Sita Rumah Makan yang Buka Saat Puasa.

Bupati menjelaskan, warung yang ditemukan petugas buka di siang hari itu, antara lain warung pojok di Jalan Agussalim dan sebuah warung kopi, di simpang tiga Jalan Niaga Pamekasan. "Petugas Satpol-PP dan Polres Pamekasan saat melakukan sidak telah memberikan tegoran kepada pemilik warung agar tidak melakukan penjualan lagi," katanya, menjelaskan.

Pada Ramdahan 1437 Hijriah kali ini, Bupati Achmad Syafii mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu, terkait larangan berjualan di siang hari selama Ramadhan.

Menurut bupati, surat edaran itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tausiyah yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement