Selasa 07 Jun 2016 21:15 WIB

Bandar Sabu Jaringan Internasional Diringkus, Hukuman Mati Menanti

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Dua orang yang merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional diringkus polisi di Tanjung Balai. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 500 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial Z (44 tahun) dan ES (36). Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Tanjung Balai. "Sabu tersebut berasal dari Malaysia," kata Ayep, Selasa (7/6).

Ayep menjelaskan, penangkapan dilakukan di salah satu kamar sebuah penginapan ‎di Tanjung Balai, Sabtu (4/6) malam. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada tersangka ES.

ES pun menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka Z untuk diberikan pada pembeli gadungan. Saat bertemu di dalam kamar penginapan itulah, pembeli gadungan yang merupakan polisi langsung menyergapnya. "Sementara, tersangka ES kita tangkap di luar kamar dengan mengamati situasi," ujar Ayep.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai beserta barang bukti 500 gram sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Ayep mengatakan, berdasarkan keterangan kepada petugas, ES mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa dengan menggunakan kapal tongkang berisi bawang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati," kata Ayep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement