REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyarankan kepada pemerintah untuk menghapus sistem kuota impor sapi dan digantikan dengan skema pengenaan tarif agar lebih efektif dan mampu menambah pasokan sehingga harga daging di dalam negeri bisa terjangkau masyarakat.
"Untuk sapi bisa lebih efektif dengan tidak lagi menggunakan sistem kuota, namun lebih ke tarif," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Syarkawi mengatakan dengan menggunakan skema pengenaan tarif tersebut maka diharapkan mampu meningkatkan pasokan daging sapi untuk masyarakat dan juga menghindari terjadinya tindakan kartel yang pada 2015 terbukti dilakukan oleh sebanyak 32 perusahaan feedloter.
Syarkawi menjelaskan pada tahun 2015, Kementerian Pertanian memangkas kuota importasi sapi bakalan pada kuartal III menjadi 50.000 ekor yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II sebanyak 250.000 ekor.
Pemangkasan tersebut mengakibatkan berkurangnya jumlah pasokan daging sapi di pasar-pasar tradisional yang disebabkan adanya penahanan pasokan dari perusahaan feedloter ke rumah pemotongan hewan sehingga menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi.
"Kartel itu terbentuk dari regulasi yang kurang tepat, KPPU tetap melakukan penegakan hukum namun tidak akan berdampak besar jika regulasinya tidak dibenahi," kata Syarkawi.
Ia menilai, dengan adanya praktik kartel yang disebabkan kurang tepatnya kebijakan pemerintah maka akan berdampak pada masyarakat yang harus menanggung harga tinggi sebagai konsumen akhir.
Pemerintah saat ini menggunakan sistem kuota untuk importasi sapi bakalan, pada tahun 2016 besaran impor ditetapkan sebanyak 600.000 ekor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan pada perayaan keagamaan termasuk puasa dan Lebaran.
Sementara pada 2015, tercatat kuota yang diberikan 600.000 ekor yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada kuartal I, pemerintah mengeluarkan izin importasi sebanyak 100.000 ekor, dan pada kuartal II sebanyak 250.000 ekor sapi bakalan.
Pada kuartal ketiga atau periode Juli-September 2015, total izin impor yang dikeluarkan untuk impor sapi bakalan hanya 50.000 ekor yang jauh dari jumlah normal dibandingkan dengan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya. Dan pada kuartal IV 2015, izin impor diberikan sebanyak 200.000 ekor.