REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 kepada 12 kota dan kabupaten di Jabar. Hasilnya, Kota Bandung kembali menjadi salah satu yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ada empat kota kabupaten yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian yaitu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Arman Syifa, Selasa (7/6).
Kebanyakan, pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang mendapat WDP karena persoalan aset. Aset pemerintah ada yang belum terdata dengan akurat, seperti aset yang telah berubah bentuk, nilai dan kepemilikan.
“Tanah yang dikerja samakan banya, tapi ketika kita tanya perjanjiannya, tempatnya tidak tahu di mana karena telah berubah menjadi bangunan,” kata Arman.
Di samping itu, tambah dia, masih ada aset tetap tanah yang dimiliki pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Tanah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harusnya menjadi kewajiban pengembang juga belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah setempat.
Pada hari sebelumnya, BPK Jabar telah menyerahkan LHP pada 11 Pemerintah Daerah (Pemda) di Jabar. Seluruh pemda tersebut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, pada Selasa (7/6), BPK Jabar kembali memberikan hasilnya kepada 12 kota kabupaten. Hasilnya, delapan pemda memperoleh opini WTP dan empat mendapat opini WDP.