Selasa 07 Jun 2016 16:55 WIB

KAI Ingatkan Anggotanya Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

KAI menggelar kajian peningkatkan profesi advokat di  Surakarta pekan lalu. Acara tersebut menampilkan pembicara kunci Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto: Dok KAI
KAI menggelar kajian peningkatkan profesi advokat di Surakarta pekan lalu. Acara tersebut menampilkan pembicara kunci Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Advokat Indonesia (KAI) tahun ini merayakan hari jadi kedelapan. Dalam rangkaian  memperingat HUT ke-8 itu, KAI menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KAI di Surakararta, 3-4 Juni 2016.

Terkait HUT ke-8, Rapimnas dan mencermati perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini, DPP KAI menyampaikan pesan kepada para anggotanya maupun lembaga penegak hukum.

Dalam pernyataan pers yang ditandatangani Presiden KAI Adv Tjoe Tjoe Hernanto Sanjaya SH MH CLA dan Sekretaris Jenderal KAI  Adv Aprilia Supalianto MS SH CLA, DPP KAI mengingatkan para anggotanya agar selalu menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi.

“DPP KAI mengingatkan para anggotanya agar dalam menjalankan profesinya bertindak professional, mematuhi etika profesi advokat, menjaga integritas dan menjauhkan diri dari perilaku kolutif dalam membela kliennya,” bunyi pernyataan pers yang dikirimkan kepada Republika, Ahad (5/6) itu.

Sejalan dengan itu DPP KAI mengingatkan anggotanya untuk meningkatkan kompetensi profesi advokat dalam rangka mengantasipasi tantangan kedepan serta pasar global yang menuntut pemberian jasa advokat yang kompeten, kredibel dan bersertifikat (licensed).

Siaran pers itu juga menegaskan, dengan masih berlangsungnya mafia peradilan serta terus berulangnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim, panitera, kejaksaan, pengacara, maka KAI menghimbau Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian dan organisasi advokat untuk merombak sistem dan mentalitas personilnya untuk menutup peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu KAI siap bekerja sama dan bersinergi dalam rangka perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Mengenai putusan praperadilan yang berulang-ulang dan penetapan tersangka yang juga berulang-ulang, KAI menghimbang Kejaksaan Agung untuk menghormati putusan lembaga peradilan. Sementara itu, mengenai pelaksanaan hukuman mati,  KAI berpendapat pelaksanaan hukuman mati bukanlah cara yang ampuh dalam menanggulangi kejahatan.

Pernyataan pers  itu juga mengemukakan, KAI mendukung sikap pemerintah yang akomodatif dengan mengeluarkan Perpu tentang Kebiri bagi pelaku pemerkosaan untuk melindungi anak-anak dari kekerasaan seksual, namun demikian pelaksanaan hukumannya haruslah konsisten dan konsekuen.

 

Dan yang lebih penting lagi, pemerintah harus lebih proaktif melakukan langkah preventif/pencegahan yang nyata untuk menghindari makin maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak, misalnya mencegah makin meluasnya pornografi dan pornoaksi dengan segala sarananya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement