Selasa 07 Jun 2016 16:06 WIB

Bupati Rokan Hulu Resmi Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Bupati Rokan Hulu, Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Rokan Hulu, Suparman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Iya, Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan di (Rumah Tahanan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (7/6).

Suparman belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.

Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suparman yang sebelumnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014 tersebut, terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dalam Pilkada serentak 2015. Namun, penetapan status tersangka dari KPK tersebut tak menghalangi dirinya dilantik sebagai Bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement