REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar narkoba jenis sabu diringkus polisi saat akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 200 gram.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, bandar yang diamankan tersebut berinisial S alias K (20 tahun), warga Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan.
"Tersangka kita sergap atas laporan warga yang menyatakan bahwa dia akan melakukan transaksi narkoba. Ditambah lagi, memang tersangka masuk dalam target operasi kita," kata Ferry, Selasa (7/6).
Ferry menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya, Ahad (5/6), lalu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik.
"Barang bukti narkoba itu kita sita dari rumahnya. Jadi kita tangkap saat transaksi, tersangka enggak membawa barang bukti. Setelah kita interogasi ternyata barang bukti kita temukan di rumahnya," jelas Ferry.