Selasa 07 Jun 2016 12:04 WIB

Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Tangan Pengedar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus personel Polsek Medan Baru setelah tertangkap tangan membawa satu kilogram ganja. Namun, dari hasil pengembangan, polisi menemukan ganja lebih banyak dari tangan korban, yakni 30 kilogram.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial JI (40). Ia ditangkap saat sedang membawa satu kilogram ganja di sekitar Jl Dr Mansyur, Medan, Kamis (2/6) sore.

Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas patroli yang curiga melihat gerak-geriknya. Kecurigaan petugas patroli pun terbukti. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kilogram ganja kering di balik jaket JI.

Petugas kemudian mengembangkan temuan tersebut ke rumah tersangka di kawasan Tanjung Gusta. Personel Polsek Baru pun kembali menemukan ganja kering.

"Dari rumahnya ditemukan 29 kg ganja dan timbangan. Jadi, total ganja yang kita sita dari tangan tersangka JI mencapai 30 kilogram," kata Ronnu, Selasa (7/6).

Berdasarkan pengakuan JI, narkoba itu diperoleh dari seorang bandar berinisial S, warga Aceh. Setidaknya dia sudah lima kali mengedarkan ganja.

"Setiap laku satu kilogram, aku diupah Rp 50 ribu," kata JI.

Saat ini, polisi masih mengejar bandar berinisial S tersebut. Sementara JI akan diproses dan dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement