REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Wali kota Surabaya Tri Rismaharini memperingatkan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mematuhi aturan jam kerja khusus selama bulan Ramadhan. Jika terbukti melanggar, Pemkot Surabaya akan mengenakan sanksi sesuai aturan.
Risma, sapaan akrabnya, menyebutkan jam kerja ANS di lingkungan Pemkot Surabaya berkurang satu jam selama bulan Ramadhan. Untuk hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Menurutnya, kedisiplinan kerja ASN bisa dilihat melalui mesin presensi finger print. Melalui alat elektronik ini, bisa dilihat apakah jam kerja ASN sesuai ketentuan atau kurang dari ketentuan. Ketidakdisiplinan tersebut akan diakumulasikan dalam jangka waktu satu bulan sampai satu tahun.
“Nanti itu dihitung, ada hitungannya. Banyak yang sudah saya tindak karena ada yang jamnya kurang, itu nanti diakumulasi,” jelas Risma saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/6).
Terkait sanksi, Risma menyebutkan, antara lain, teguran lisan maupun tertulis, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), sampai pemberhentian kerja. Meski demikian, di hari pertama bulan Ramadhan pada Senin ini, Risma belum mendapat laporan terkait ketidakdisiplinan ASN di Surabaya.
“Saya belum menanyakan itu, saya kira tidak ada karena mereka kan datangnya lebih siang, mestinya tidak terlambat,” ujar Risma.